BELA NEGARA, KEWAJIBAN KITA SEMUA

 

Bela Negara adalah merupakan konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Di Indonesia, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1.    Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI yang sekarang diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
  6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
  7.  Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Adapun manfaat dari Bela Negara yakni :

  1. Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
  2. Menjaga keutuhan wilayah Negara.
  3. Kewajiban setiap warga Negara
  4. Panggilan sejarah.
  5. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
  6. Melestarikan budaya.
  7. Menjalankan nilai nilai Pancasila dan UUD 1945.
  8. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
  9. Menjaga identitas dan integritas bangsa/Negara.

Selain itu, Bela Negara juga memiliki manfaat diantaranya adalah :

  1. Membentuk sikap disiplin waktu, aktifitas, dan pengaturan kegiatan lain.
  2. Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesame rekan seperjuangan.
  3. Membentuk mental dan fisik yang tangguh.
  4. Menanamkan rasa kecintaan pada bangsa dan patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
  5. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
  6. Membentuk iman dan taqwa pada agama yang dianut oleh individu.
  7. Berbakti pada orangtua, bangsa, agama.
  8. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
  9. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
  10. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat dan kepedulian antar sesama.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Hari Bela Negara ditetapkan pada tanggal 19 Desember . Hal tersebut didasari oleh peristiwa  Kota Bukittinggi yang sempat berada dibawah kekuasaan Belanda dan Jepang. Kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan dan ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda yang dikenal dengan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 1948 di Bukittinggi, Sumatera Barat oleh Syafruddin Prawiranegara. Dengan itu, dibangunlah sebuah Monumen bernama Monumen Nasional Bela Negara yang terletak di salah satu kawasan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia yakni di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam upaya Bela Negara, kita bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh :

  1. Mempelajari sejarah perjuangan pahlawan.
  2. Mempelajari budaya daerah.
  3. Menjaga dan melestarikan lingkungan.
  4. Memperkenalkan wisata lokal pada dunia.
  5. Berprestasi untuk mengharumkan nama bangsa.
  6. Mentaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Komentar